Pengertian Hukum Berikut Tujuan, Unsur, Sumber, Karakter, Jenis Dll

 Pengertian Hukum Berikut Tujuan, Unsur, Sumber, Karakter, Jenis Dll

Pengertian Hukum – Suatu negara menerapkan suatu hukum bertujuan untuk mengatur rakyatnya. Begitu pula dengan Indonesia yang juga merupakan negara hukum. Keputusan tentang penggunaan hukum juga dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara. Sebagai warga negara, tahukah Anda pengertian hukum?

Dalam kehidupan, hukum menjadi satu hal mendasar yang tidak dapat lepas dari manusia. Dengan penerapan hukum, maka keadilan dapat ditegakkan sehingga tercipta ketertiban dalam masyarakat. Hukum juga menjadi landasan dasar dan menjadi hal utama bagi suatu negara dalam mengatur pemerintahan.

Pengertian Hukum Secara Umum

Pengertian hukum merupakan sistem yang di mana dalamnya terdapat norma dan aturan yang mengatur berbagai macam tingkah laku manusia. Hukum juga disebut sebagai aturan tertulis dan tidak tertulis dan dapat mengatur masyarakat serta terdapat sanksi apabila melanggar aturan tersebut.

Dengan memahami pengertian hukum dan macam-macamnya, maka tingkat kejahatan di masyarakat dapat ditekan. Selain itu, para pemegang kekuasaan juga tidak bisa bertindak semena-mena sebab ia dibatasi hukum. Hukum juga melindungi hak dan kewajiban tiap warga negara. Inilah alasan mengapa hukum tidak dapat lepas dari kehidupan manusia.

Pengertian Hukum Menurut Ahli

Hukum juga coba diterjemahkan oleh kalangan ahli dan akademisi. Sayangnya, belum ada definisi pasti yang diterima secara global dimana hanya ada pemahaman secara umum. Pada intinya, hukum diterapkan demi mengatur serta melindungi masyarakat. beberapa hal yang mendefinisikan hukum antara lain;

1. Prof. Dr. Van Kan

Menurut Prof. Dr. Van Kan, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dimana tujuannya untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

2. Aristoteles

Menurut Aristoteles mendefinisikan hukum bukan hanya sekedar kumpulan aturan yang dapat mengikat masyarakat saja, tetapi juga kepada pemegang hukum.

3. E. M Meyers

Sementara pengertian hukum menurut E. M Meyers yaitu aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan untuk bertingkah laku manusia. Selain itu juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.

4. Achmad Ali

Achmad Ali menjelaskan bahwa hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.

5. Imanuel Kant

Menurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Pengertian Bisnis Menurut Ahli, Tujuan, Etika, Fungsi dan Macamnya!

6. S. M. Amin

Hukum yaitu sekumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dalam suatu masyarakat. Sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.

7. Utrecht

Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.

8. Plato

Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.

9. J. C. T. Simorangkir

Menurut J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

10. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

Sumber-Sumber Hukum

Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya, sumber hukum adalah asal muasal terjadinya hukum. Sehingga sebelum munculnya hukum, akan selalu ada yang menjadi sumber hukum lebih dulu. Berdasar pada sifatnya, sumber hukum bisa dibedakan menjadi 2 macam yaitu;

1. Sumber Hukum Formil

Jenis sumber hukum formil ini terdiri atas beberapa macam antara lain;

  • Undang-Undang; yaitu sumber hukum yang secara tertulis dan dibuat oleh Lembaga Eksekutif serta Lembaga Legislatif negara
  • Adat-istiadat; merupakan sumber hukum yang berlaku dikalangan masyarakat tertentu atau pada cakupan wilayah tertentu.
  • Traktat; merupakan suatu bentuk perjanjian yang disepakati antara sebuah negara dengan negara lain. Sumber hukum ini kemudian juga dibedakan menjadi traktat bilateral (antara 2 negara) dan traktat multilateral (antara 3 negara atau lebih).
  • Yurisprudensi; berupa suatu putusan hakim tentang sesuatu yang masih belum ada penyelesaian hukumnya. Putusan ini kemudian dijadikan sebagai pedoman perkara lainyang serupa terhadap kasus yurisprudensi tersebut.
  • Doktrin; merupakan sumber hukum dari pendapat kalangan ahli hukum sebagai azas maupun dasar yang penting dalam hukum.

2. Sumber Hukum Materil

Sumber hukum materil adalah suatu bentuk akibat atas berbagai macam gejala dalam masyarakat yang meliputi bidang politik, ekonomi, ideologi, sosial dan budaya.

Dengan demikian, diperlukan suatu sumber hukum yang sesuai atas kondisi tersebut. Dapat pula dikatakan bahwa berbagai macam kondisi masyarakat kemudian memicu munculnya dasar hukum baru.

Karakteristik Hukum

Meskipun memiliki sumber yang berbeda-beda dan pendapat yang berbeda-beda, ternyata hukum juga memiliki beberapa karakteristik yang dapat diketahui, antara lain;

1. Bersifat Memaksa

Tiap orang harus mematuhi setiap aturan yang berlaku tanpa ada pengecualian. Hukum diterapkan tanpa memandang golongan, suku dan ras.

2. Memiliki Sanksi

Saat ada seseorang yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapat sanksi maupun hukuman yang bisa membuat mereka menjadi jera dan tidak mengulangi tindakannya tersebut di lain kesempatan.

3. Berisi Perintah dan Larangan

Hukum juga berisi serangkaian hal yang harus dipatuhi serta hal yang sebaiknya tidak dilakukan oleh seseorang.

Baca Juga  Fungsi Perencanaan

Tujuan Hukum

Untuk menyelesaikan berbagai macam perkara yang ada di masyarakat, maka hukum harus ditegakkan. Dan dalam pelaksananya, diperlukan proses pengadilan yang sesuai aturan berlaku. Pada hakikatnya, hukum memiliki tujuan universal yaitu demi mewujudkan ketenteraman, ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, hukum juga memiliki tujuan lain seperti halnya;

  • menjamin kemakmuran masyarakat,
  • membuat pergaulan masyarakat menjadi lebih tertata,
  • dijadikan sebagai petunjuk maupun pedoman dalam mengambil keputusan oleh negara,
  • menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial,dan
  • menjadi pedoman perlindungan pembangunan.

Unsur-Unsur Hukum

Segala macam hukum yang diterapkan dan berlaku di suatu negara pasti akan memiliki unsur spesifik sehingga hukum dapat diakui oleh setiap warga negara yang bersangkutan. Unsur spesifik yang dimaksud harus ada dalam hukum ini antara lain;

1. Dapat digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.

Harus ada hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat sehingga hukum dapat membantu untuk menemukan solusi atas berbagai masalah yang ada di masyarakat. Berbagai macam interaksi yang dilakukan masyarakat akan selalu diatur oleh hukum.

2. Disusun dan dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang

Dalam suatu negara, tak sembarang orang bisa menyusun dan membuat hukum. Hukum hanya dibuat oleh suatu badan maupun lembaga yang sudah diakui secara resmi oleh negara tersebut. Selanjutnya, sifat dari hukum tersebut akan mengikat masyarakat.

3. Aturan yang bersifat memaksa

Apabila ada orang yang melakukan pelanggaran hukum, maka orang tersebut mau tidak mau akan dikenai sanksi atau hukuman. Ia akan dipaksa menerima hukuman yang juga sudah diatur dalam hukum.

4. Adanya sanksi atas pelanggaran

Seperti dijelaskan sebelumnya, setiap orang yang melanggar hukum akan dikenai sanksi. Sanksi ini akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukan.

Pengelompokan Hukum

Komunitas dan masyarakat yang berbeda-beda di dunia kemudian melahirkan berbagai macam hukum dan penggolongannya di dunia. Tiap golongan hukum memiliki manfaat serta dampak yang bisa saja berbeda. Beberapa macam penggolongan hukum yang diketahui saat ini di dunia antara lain;

  • Hukum berdasar sumber antara lain hukum adat, hukum undang-undang, traktat, yurisprudensi dan doktrin.
  • Hukum berdasar bentuknya yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
  • Hukum berdasar tempat berlakunya yaitu hukum nasional dan hukum internasional.
  • Hukum berdasar isinya yaitu hukum privat dan hukum publik.

Jenis Hukum yang Dikenal di Indonesia

Tiap negara memiliki jenis-jenis hukum yang berbeda yang diterapkan dalam kehidupannya. Tak berbeda dengan Indonesia yang juga mengenal 2 jenis hukum, yaitu hukum privat serta hukum publik. Penjelasan dari kedua jenis hukum ini adalah;

1. Hukum Privat

Hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia dan menitikberatkan kepada kepentingan yang telah disepakati. Misalnya hukum perdata, hukum sipil serta hukum dagang.

2. Hukum Publik

Hukum yang mengatur hubungan antar sesama warga negara menyangkut kepentingan umum. Misalnya adalah hukum pidana, hukum administrasi negara serta hukum tata negara.

***

Itulah tadi penjelasan tentang pengertian hukum serta berbagai macam hal yang meliputi unsur, jenis dan penggolongannya. Menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mematuhi hukum agar mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan atas berbagai kepentingannya. Dengan demikian, kehidupan masyarakat akan menjadi lebih tertib dan sejahtera.\

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *