Pengertian BUMN, Fungsi, Jenis serta Kelebihan & Kekurangan

 Pengertian BUMN, Fungsi, Jenis serta Kelebihan & Kekurangan

Pengertian BUMN – Pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan BUMN? Apalagi akhir-akhir ini kata BUMN juga sering disebut di media dan televisi. Istilah BUMN sendiri pada dasarnya adalah singkatan dari “Badan Usaha Milik Negara” yang dari kalimatnya saja sudah bisa menggambarkan pengertiannya.

Singkatnya, BUMN adalah perusahaan atau lembaga usaha yang dikelola baik secara sepenuhnya maupun sebagian oleh pemerintah atau pihak negara.

Pengertian BUMN

Pemerintah Indonesia pun juga mengelola sejumlah perusahaan BUMN yang umumnya menangani terkait hajat hidup orang banyak. Jika dibanding dengan perusahaan lain, maka perusahaan BUMN cenderung dijalankan demi memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan namun tetap menggalang profit atas kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaan hariannya, perusahaan BUMN juga termasuk sebagai salah satu dari pihak pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian. Meskipun juga bertujuan mencari profit, BUMN memiliki cita-cita utama mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor.

Menangani hajat hidup masyarakat, BUMN pun mengelola sejumlah sektor mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan, listrik, transportasi, telekomunikasi, konstruksi, keuangan dan lain sebagainya.

Dalam Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2003, dijelaskan bahwa pengertian BUMN merupakan tiap-tiap badan usaha yang baik seluruh atau pun sebagian besar modal itunya (rights issue) dimiliki oleh negara, yang mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.

Tujuan BUMN

Setelah membaca tentang pengertian dan maksud dibuatnya suatu BUMN, maka dapat diketahui beberapa tujuan umum dari pendirian suatu perusahaan BUMN

Berikut ini adalah beberapa tujuan pendirian BUMN:

  • Mensejahterakan masyarakat
  • Memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan serta perkembangan ekonomi negara
  • Menggalang pendapatan sebagai sumber penerimaan negara atas segala sektor usaha BUMN
  • Mendapatkan profit atas setiap sektor usaha BUMN yang dikelola
  • Menjaga ketersediaan barang dan jasa berkualitas demi memenuhi hajat hidup orang banyak
  • Sebagai eksekutor bermacam kegiatan usaha yang belum bisa dijangkau oleh pihak swasta maupun koperasi
  • Berkontribusi secara aktif untuk membimbing serta membantu para pelaku ekonomi lemah, koperasi, serta masyarakat

Fungsi BUMN

Karena dikelola dan dijalankan oleh pemerintah, maka BUMN selain halnya dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, menjadi sumber pemasukan negara, perusahaan ini juga memiliki fungsi yang penting bagi perekonomian negara.

Baca Juga  FUNGSI PENGORGANISASIAN

Hal ini karena perusahaan BUMN juga memiliki fungsi terkait eksistensi banyak usaha lain. Beberapa fungsi penting BUMN di negara kita antara lain;

  • Berfungsi sebagai penyedia berbagai produk baik berupa barang maupun jasa yang memiliki nilai ekonomis yang tidak berhak atau tidak bisa disediakan oleh pihak swasta (BUMS).
  • Berfungsi sebagai alat pemerintah dalam mengelola sekaligus menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
  • Berfungsi sebagai perusahaan yang dapat memberikan layanan bagi masyarakat, utamanya untuk menyediakan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Berfungsi sebagai pelopor sektor ekonomi yang masih belum mendapat minat dari pihak swasta.
  • Berfungsi sebagai penambah penerimaan negara selain halnya membuka lapangan kerja baru.
  • Berfungsi untuk menunjang perkembangan Usaha Kecil Koperasi dan Usaha Mikro.
  • Berfungsi untuk meningkatkan serta mendorong kegiatan masyarakat dalam berbagai sektor usaha.

Jenis BUMN

Sesuai penjelasan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan RI no. 19 tahun 2003, dijelaskan bahwa BUMN di Indonesia memiliki bentuk-bentuk usaha yang dibedakan menjadi 2 jenis. Kedua jenis BUMN tersebut adalah Badan Usaha Perseroan (Persero) serta Badan Usaha Umum (Perum).

Kedua jenis BUMN ini dibedakan berdasar pada kepemilikan modal. Secara lebih lanjut, kedua macam BUMN ini dapat diuraikan sebagai berikut;

1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

BUMN jenis ini, negara memiliki 51% dari total modal badan usaha, sementara sisanya didapat dari pihak-pihak lain. Poporsi kepemilikan modal dalam badan usaha ini juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 12 (1998) yang menyebutkan bahwa sebagian besar dari saham perusahaan harus dipegang oleh Negara.

Walaupun umumnya Persero dibuat atas dasar usulan presiden, akan tetap dalam pelaksanaannya presiden dibantu oleh menteri. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Umumnya, sebagian besar dari karyawan dan profesional yang bekerja di Persero adalah pegawai negeri dan bertanggung jawab langsung kepada negara.

BUMN Persero ini memiliki beberapa ciri umum, meliputi;

  • Usulan maupun pendiriannya akan dilakukan oleh menteri
  • Memiliki modalnya yang berupa saham
  • Memiliki kepemimpinan yang berupa direksi
  • Mayoritas atau bahkan seluruh modal merupakan milik negara
  • Para pekerja di perusahaan persero memiliki status sebagai Pegawai Swasta
  • Tidak difasilitasi oleh negara
  • Memiliki status perseroan terbatas dan diatur di dalam Undang-Undang yang berlaku
  • Memiliki tujuan utama adalah mendapat profit

Untuk dapat lebih mengenali jenis BUMN perseroan tersebut, berikut ini beberapa contoh BUMN Persero yang ada di Indonesia, antara lain

  • PT Pertamina
  • PT Garam
  • PT Balai Pustaka
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Pindad
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Adhi Karya Tbk
  • PT Krakatau Steel Tbk
  • PT Perusahaan Listrik Negara
Baca Juga  Pengertian Analisis, Tujuan, Fungsi dan Contoh

2. Badan Usaha Umum (Perum)

Lain halnya dengan Persero, modal yang dimiliki oleh Badan Usaha Umum sepenuhnya berasal dari pihak negara. Perum juga tidak membagi modal perusahaan tersebut berdasar saham sementara untuk kepemilikan,perusahaan sepenuhnya ada di tangan pemerintah.Perum memiliki tujuan untuk melakukan penyertaan modal pada usaha lain sepersetujuan menteri.

Meskipun modal yang dimiliki oleh Perum didapat dari negara, pengelolaan modal tersebut dikelola secara terpisah dari kekayaan negara.

BUMN Perum memiliki ciri umum, antara lain;

  • Tujuan didirikannya adalah demi melayani kebutuhan masyarakat
  • Memiliki kepemimpinan di tangan direktur
  • Modal sepenuhnya dari pemerintah dari kekayaan negara yang terpisah
  • Modal bisa berupa obligasi ataupun saham, bagi perusahaan yang gopublic
  • Pekerjanya juga berstatus Pegawai Negeri Sipil namun diatur secara tersendiri (setengah swasta)

Beberapa Contoh Perum BUMN antara lain;

  • Perum Pegadaian
  • Perum Damri
  • Perum Bulog
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Antara
  • Perum Jasatirta
  • Perum Peruri
  • Perum Perumnas

Manfaat BUMN

Diusulkannya BUMN berikut pengelolaannya yang berkelanjutan tentunya karena badan usaha ini memberikan manfaat baik bagi perekonomian negara maupun kemakmuran rakyatnya. Beberapa manfaat dari adanya BUMN antara lain;

  • Memudahkan masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup baik berupa barang maupun asa.
  • Membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
  • Mencegah terjadinya monopoli pasar oleh pihak swasta.
  • Meningkatkan kualitas serta kuantitas komoditi ekspor sehingga meningkatkan devisa baik itu berupa migas maupun non-migas.
  • Menambah penerimaan negara yang kemudian dialokasikan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

Kelebihan Kekurangan BUMN

Meskipun BUMN memiliki berbagai manfaat nyata bagi perekonomian dan pelayanan publik, perusahaan ini tetap saja memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Kelebihan adanya suatu BUMN bagi masyarakat antara lain sebagai wujud atas jaminan serta dukungan negara terhadap berbagai aktivitas perekonomian rakyat serta upaya memanfaatkan kekayaan negara untuk lebih memakmurkan rakyat.

Di lain sisi, BUMN juga memiliki kekurangan misalnya pada sektor-sektor vital yang terikat oleh berbagai macam aturan dan seringkalimeghadapi kerugian.

****

Itulah penjelasan terkait pengertian BUMN berikut fungsi, jenis hingga kelebihan dan kekurangannya bagi perekonomian dan kehidupan masyarakat. bagaimanapun keberadaan BUMN berkontribusi positif bagi kehidupan masyarakat atas pemenuhan kebutuhan hidup dan ketersediaan lapangan kerja.

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *